Polda Sulut Klarifikasi Lengkap Meninggalnya Tersangka Pemalsuan Surat Tanah Setelah Jalani Perawatan Intensif

"Meninggal Dunia Usai Ditangguhkan Penahanannya, Polda Sulut Tegaskan Tidak Ada Intimidasi terhadap HK".

Saat konferensi berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM, Humas Polda Sulawesi Utara,- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (POLDA), kembali menyampaikan klarifikasi secara resmi mengenai peristiwa meninggalnya salah satu tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, yaitu HK.


Tersangka sempat menjalani proses penahanan di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Pelaku diketahui menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado, pada hari Rabu, (14/5/2025), sekitar malam hari.


Konferensi pers yang bertujuan memberikan kejelasan kepada publik mengenai rangkaian kejadian tersebut, diselenggarakan di ruang Tribrata Mapolda Sulawesi Utara, Sabtu malam, (17/5/2025).


Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut, AKBP Alamsyah P. Hasibuan, didampingi oleh Kepala Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP I Dewa Nyoman Suryanegara, Kepala Sub Direktorat 2 Harda, Kompol May Diana Sitepu, serta sejumlah penyidik yang menangani perkara.


Dalam pemaparan yang disampaikan oleh Kabid Humas, dijelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tanah.


Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 21 November 2023. Pelapor dalam perkara ini adalah Rumawung Arnold Koloaij, yang melaporkan dua orang sebagai pihak terlapor, yaitu HK dan JJ.


Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulut melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terlapor, serta penyitaan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan perbuatan pidana.


Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun dalam proses penyidikan awal belum dilakukan tindakan penahanan.


Selanjutnya, berkas perkara hasil penyidikan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau memenuhi unsur P21 pada tanggal 19 Desember 2024.


Dalam rangka melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan, penyidik mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua tersangka agar hadir dan menyerahkan diri beserta barang bukti.


Namun, ketidakhadiran kedua tersangka pada panggilan pertama membuat penyidik melayangkan surat panggilan kedua.


Setelah kembali tidak mendapat respons dari para tersangka, penyidik menerima Surat Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21A) dari Kejaksaan Tinggi Sulut pada tanggal 11 Februari 2025.


Dalam upaya menghadirkan para tersangka, penyidik mendatangi kediaman masing-masing dengan didampingi tenaga medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulut, namun keberadaan tersangka tidak ditemukan di lokasi.


Penyidik juga telah menghubungi kuasa hukum dari tersangka, yaitu Stevi Da Costa, guna meminta kerja sama dalam menghadirkan kliennya untuk mengikuti proses hukum, namun tidak ada tanggapan positif yang diterima.


Melihat ketidakooperatifan para tersangka dalam memenuhi panggilan hukum, penyidik pada tanggal 11 Maret 2025 menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap HK dan JJ.


Setelah melalui proses pencarian yang intensif, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada tanggal 25 Maret 2025.


Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, tersangka HK pada saat penangkapan dalam keadaan sehat dan bahkan terlihat masih mampu mengemudikan kendaraan pribadinya sendiri, menunjukkan bahwa secara fisik ia masih cukup aktif.


Sebelum dilakukan penahanan, seluruh tersangka wajib menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polda Sulut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HK, disimpulkan bahwa kondisi kesehatannya tidak menghalangi proses penahanan, walaupun terdapat catatan medis yang menunjukkan bahwa ia memerlukan konsumsi obat secara rutin.


Sementara proses hukum berjalan, pada tanggal 26 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Sulut mengembalikan berkas perkara dengan sejumlah catatan administratif yang harus dilengkapi oleh penyidik, tanpa menyatakan bahwa berkas tersebut tidak memenuhi syarat materiil.


Koordinasi antara penyidik dan JPU terus dilakukan demi penyempurnaan administrasi penyidikan, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan, sebelum kembali didaftarkan ke pihak kejaksaan.


Pada tanggal 9 April 2025, HK dibawa ke RS Bhayangkara oleh petugas dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) karena mengalami keluhan kesehatan.


Berdasarkan kondisi medis yang memerlukan observasi intensif, penyidik mengeluarkan surat perintah pembantaran penahanan yang berlangsung selama kurang lebih dua belas hari, hingga 21 April 2025.


Setelah dinyatakan cukup stabil untuk menjalani rawat jalan, tersangka kembali melanjutkan masa penahanannya, namun dengan mempertimbangkan kebutuhan perawatan berkelanjutan, penyidik mengantar tersangka untuk berobat ke RS Siloam sebanyak dua kali, sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga.


Pihak RS Siloam kemudian memberikan rekomendasi agar penanganan medis lanjutan dilakukan di RSUP Prof. Kandou Malalayang karena keterbatasan peralatan medis.


Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keluarga tersangka mengajukan surat resmi permohonan agar HK dapat dirujuk ke RSUP Kandou. Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka, penyidik memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan pada tanggal 8 Mei 2025.


Sebelum wafat, HK diketahui sedang menjalani persiapan untuk tindakan operasi. Kuasa hukum tersangka, Albert Vicky Montung, pada tanggal 10 Mei 2025, memberikan informasi kepada penyidik bahwa kliennya akan menjalani tindakan medis yang melibatkan prosedur operasi besar, termasuk tindakan untuk membuka pembuluh darah dan amputasi jari kaki.


Kemudian pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, kuasa hukum kembali menginformasikan bahwa proses medis sedang berlangsung. Namun pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WITA, kabar duka datang dari kuasa hukum Chairul Johannes yang menyatakan bahwa HK telah meninggal dunia.


Menanggapi beredarnya informasi yang menyebutkan adanya perlakuan tidak manusiawi selama proses penahanan terhadap tersangka HK, pihak Polda Sulut secara tegas membantah tuduhan tersebut.


AKBP Alamsyah P. Hasibuan menegaskan bahwa tidak pernah terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan baik secara fisik maupun psikis terhadap tersangka selama berada dalam pengawasan penyidik.


Ia juga menegaskan bahwa tersangka meninggal dunia bukan dalam ruang tahanan, melainkan setelah memperoleh penangguhan penahanan dan dalam perawatan di rumah sakit.


Sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berlangsung, Polda Sulut turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya tersangka HK.


Kabid Humas menyatakan harapannya agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, serta mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi masa-masa sulit.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama