“Mafia Tanah di Lahan HPT? Sie You Ho Diduga Gunakan AJB Ilegal untuk Kuasai Aset Freddy Panekenan".
![]() |
Lahan yang menjadi permasalahan, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, RATATOTOK,- Nama Sie You Ho mungkin tidak lagi sering mencuat ke permukaan, namun aktivitasnya dalam memperluas kendali atas sejumlah lahan di wilayah tambang Ratatotok justru semakin menggugah perhatian.
Didampingi sosok yang dikenal dengan nama Akun, individu yang disebut sebagai tangan kanannya, Sie You Ho kini menjadi sorotan karena diduga mencoba menguasai sebidang lahan yang selama puluhan tahun dikelola oleh pengusaha tambang senior, Freddy Robinson Panekenan.
Lahan tersebut bukan sembarang kawasan. Terletak di zona Hutan Produksi Terbatas (HPT), Wilayah ini sejak 1982 telah menjadi lokasi pengelolaan tambang tradisional oleh keluarga Panekenan.
Berdasarkan regulasi kehutanan yang berlaku, kawasan HPT tidak diperkenankan untuk dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme jual beli konvensional, seperti Akta Jual Beli (AJB).
Pemanfaatan kawasan semacam itu hanya sah jika dilakukan melalui perizinan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas kehutanan.
Namun, dalam perkembangan terbaru yang mengejutkan, muncul klaim dari kelompok yang berafiliasi dengan Sie You Ho, yang menyodorkan dokumen AJB sebagai dasar hukum penguasaan atas lahan tersebut.
Legalitas AJB itu kini tengah dipertanyakan, mengingat kawasan HPT secara hukum tidak boleh diperjualbelikan. Lebih memprihatinkan, proses klaim lahan yang sarat kejanggalan ini tampaknya tidak mendapat pengawasan maksimal dari pihak kepolisian, bahkan memunculkan dugaan pembiaran sistematis.
Sumber di lapangan menyebut adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam memuluskan proses pengambilalihan lahan.
Seorang pria bernama Jimmy juga disebut-sebut aktif terlibat, diduga membantu pergerakan Akun dalam mengatur operasional di lapangan.
Freddy Panekenan angkat bicara mengenai situasi tersebut. Ia dengan tegas menuding adanya praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum, pengaruh, dan kekuatan finansial untuk merampas hak-hak warga lokal yang selama ini mengelola wilayah itu secara turun-temurun.
“Persoalannya bukan sekadar soal siapa yang punya AJB atau tidak. Ini tentang bagaimana hukum bisa ditekuk demi kepentingan kelompok tertentu. Kalau aparat tidak netral, lalu ke mana lagi masyarakat harus mengadu?” ujar Freddy kepada awak media, Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, Dirinya menegaskan bahwa lahan yang kini disengketakan justru telah dibuka dan digarap jauh sebelum kehadiran korporasi besar seperti PT Newmont di wilayah Ratatotok.
Bahkan, kawasan itu dulunya tak banyak dilirik sebelum berkembang menjadi pusat aktivitas tambang yang kini bernilai tinggi.
Situasi sekarang menyisakan pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum dan efektivitas pengawasan terhadap praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai prosedur.
Freddy mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan dan lembaga penegak hukum, segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen AJB yang dijadikan dalih oleh kelompok Sie You Ho.
Ia juga mengingatkan akan potensi meledaknya konflik horizontal jika praktik-praktik ilegal semacam ini terus dibiarkan.
“Kalau tanah bisa dirampas semudah itu dengan dokumen yang tak jelas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum. Bisa saja bakal menciptakan ketegangan sosial yang berbahaya,” tutupnya.
Kini, publik menanti langkah tegas dari institusi hukum dan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.
Apakah hukum akan tegak di atas prinsip keadilan, atau justru tunduk pada kekuatan modal dan pengaruh kelompok tertentu?
(Yb)