Transportasi Bajaj Ilegal Serbu Manado, Polda Sulut, Tanpa Izin, Itu Melanggar Undang-Undang!.

"Belum Kantongi Izin Operasional, Polda Sulut Larang Bajaj Beroperasi".

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM, POLDA SULUT,- Polemik kehadiran Bajaj sebagai Moda Transportasi Umum di Kota Manado memantik kontroversi luas.


Bukan hanya soal Estetika Kota atau daya saing Moda Transportasi lain, tapi juga menyentuh aspek Legalitas dan keselamatan Masyarakat pengguna Jalan.


Terbaru, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara angkat bicara dan secara tegas menyatakan bahwa operasional bajaj saat ini ilegal, karena belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.


Masalah ini bukan sekadar urusan transportasi, Tapi menyangkut tata kelola kebijakan publik, integritas lembaga pemerintah, serta potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang.


Dalam keterangan resmi yang disampaikan di Mapolda Sulut pada Rabu (16/7/2025), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara resmi keberadaan bajaj di Manado.


“Mereka belum memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah daerah. Maka, segala aktivitas pengangkutan penumpang dan pemungutan biaya dianggap ilegal. Selama regulasi belum keluar, mereka tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Kombes Alamsyah.


Di tempat yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah laporan warga terkait keberadaan bajaj yang beroperasi diam-diam.


“Kami akan bertindak tegas jika menemukan kendaraan bajaj beroperasi di jalan tanpa izin. Ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas,” ujar Kombes Indra.


Isu lain yang ikut mencuat adalah tudingan bahwa pihak kepolisian diduga “membackup” keberadaan bajaj, seolah membiarkan mereka beroperasi bebas tanpa ditindak. Namun, tuduhan ini dibantah keras oleh Polda Sulut.


“Tidak ada istilah Polisi membackup bajaj. Kami baru menerima surat dari pihak tertentu terkait pengajuan izin, namun itu belum kami tindak lanjuti. Karena seluruh kewenangan perizinan sepenuhnya ada di tangan Pemerintah Daerah,” tegas Kombes Indra.


Polri, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin operasional angkutan umum. Semua prosedur administrasi seperti uji kelayakan teknis, studi trayek, analisis dampak lalu lintas, hingga regulasi tarif dan standar keselamatan harus dilakukan oleh Pemerintah Kota dan/atau Pemerintah Provinsi.


Dalam konteks hukum, kehadiran bajaj tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dengan tegas bahwa:


Pasal 138 ayat (1): Angkutan umum hanya dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis, laik jalan, dan memiliki izin penyelenggaraan dari Pemerintah Daerah.


Pasal 173: Sanksi bagi pihak yang menyelenggarakan angkutan umum tanpa izin dapat dikenai pidana kurungan atau denda administratif.



Selain itu, kendaraan angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan, seperti sabuk pengaman, perlengkapan darurat, sistem rem yang layak, serta perlindungan asuransi bagi penumpang. Apakah bajaj-bajaj yang kini beroperasi diam-diam telah memenuhi semua itu?.


Sorotan kini mulai diarahkan ke Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Mengapa kendaraan bajaj bisa masuk dan beroperasi di wilayah ini tanpa ada kejelasan aturan? Apakah ada oknum tertentu yang bermain di balik layar?.


Hasil penelusuran awak media IDNEWS.CO, bahwa keberadaan bajaj ini disinyalir merupakan proyek uji coba dari sebuah koperasi transportasi tertentu yang mengklaim telah mengajukan izin ke Dinas Perhubungan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Manado maupun Provinsi Sulut terkait status izin tersebut.


Yang menjadi pertanyaan,Siapa yang memasukkan unit bajaj ini ke Manado?, Apakah ada intervensi investor swasta? Apakah Pemda sedang membuka skema transportasi alternatif tanpa kajian menyeluruh?.


Di sisi lain, keberadaan bajaj juga memicu reaksi keras dari pengemudi mikrolet dan ojek online. Mereka merasa tersaingi secara tidak adil, karena bajaj yang belum berizin dapat beroperasi dan mengambil penumpang dengan tarif murah.


“Kami ini bayar pajak, punya trayek, dan ikut aturan. Tapi kenapa bajaj yang belum jelas statusnya malah boleh beroperasi? Ini membuat kami rugi besar,” ujar Ronny, sopir mikrolet jalur Paal 2 – Malalayang, saat ditemui IDNEWS.CO di Terminal Karombasan.


Serikat sopir mikrolet bahkan mengancam akan melakukan unjuk rasa jika Pemda tidak segera menghentikan operasional bajaj dan menertibkan kendaraan yang melanggar hukum.


Polda Sulut menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bajaj sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah Daerah. Ini demi keselamatan pengguna jasa serta kepastian hukum.


“Kami minta masyarakat jangan menggunakan transportasi yang belum legal. Ini bukan sekadar soal murah atau nyaman, tapi soal keselamatan dan kepatuhan hukum,” pungkas Kombes Indra Mangunsong.


Fenomena bajaj yang kini menjamur tanpa izin di Manado menunjukkan lemahnya sistem regulasi dan pengawasan transportasi publik.


Aparat Kepolisian sudah bersikap tegas, namun tanpa ketegasan dan transparansi dari Pemda, potensi konflik horizontal, ketimpangan persaingan, hingga kecelakaan lalu lintas bisa saja terjadi.


Transportasi publik bukan sekadar alat mobilisasi warga. Ia adalah produk kebijakan publik yang harus berbasis hukum, keadilan, dan keamanan.


Jika bajaj ingin menjadi bagian dari sistem transportasi Manado, maka seluruh prosesnya harus memenuhi prasyarat legalitas dan kelayakan yang sah.


(Yudi barik)























Lebih baru Lebih lama