"Melody Putri Ungkap Luka Fisik dan Batin, Suami Oknum Polisi Diduga Lakukan Kekerasan Berulang dan Selingkuh dengan Resepsionis THM".
![]() |
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO,MANADO, Humas Polda Sulut – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap Oknum Anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum dan etika profesi, tanpa pandang bulu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan seorang Oknum Anggota Polri Polda Sulut, yang Viral setelah diunggah di Media Sosial oleh korban yang tak lain adalah Istri sah Pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan serius oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulut.
"Kasusnya sudah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut pada tanggal 26 Juli 2025, sesaat setelah kejadian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik yang berwenang," ujar Kombes Pol Hasibuan saat memberikan keterangan pers, Sabtu (2/8/2025) siang.
![]() |
Sepasang sejoli |
Ia menegaskan, sesuai dengan arahan langsung dari Kapolda Sulut, institusi kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi bagi Anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, baik yang bersifat pidana maupun etika profesi.
“Setiap Anggota Polri yang terbukti bersalah, akan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan internal Polri,” tegas Hasibuan.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa Polda Sulut melalui Bidpropam secara konsisten melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terindikasi melakukan pelanggaran, baik dalam bentuk sidang Kode Etik Profesi Polri maupun tindakan disiplin lainnya.
“Bukan hanya kasus ini saja, Bidpropam juga terus memproses berbagai laporan pelanggaran yang melibatkan personel Polri di wilayah hukum Sulawesi Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Sulut, Kombes Pol Reindolf Unmehopa, turut menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terhadap oknum anggota Polri yang bersangkutan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Proses hukum dan kode etik akan dijalankan dengan transparan dan akuntabel, agar memberikan efek jera serta menjaga citra institusi Polri,” tegas Unmehopa.
Kasus tersebut sekarang menjadi sorotan publik setelah istri sah dari oknum anggota Polri tersebut, yang diketahui bernama Melody Putri, mempublikasikan kronologi dan bukti berupa video serta foto-foto melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Melody mengungkapkan bahwa ia memergoki suaminya berada di sebuah kamar bersama seorang perempuan yang mengaku bernama Gratia Veronika Paat alias Tia, yang disebut-sebut bekerja sebagai penerima tamu di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Manado Town Square (Mantos).
Melody mengaku, insiden perselingkuhan bukanlah kali pertama terjadi. Bahkan, ia telah berulang kali melaporkan perbuatan suaminya ke internal Polda Sulut.
“Sudah tiga kali saya membuat laporan ke Polda Sulut. Dua laporan sebelumnya saya cabut sendiri dengan harapan suami saya akan berubah dan rumah tangga kami bisa diselamatkan. Namun kenyataannya, tidak ada perubahan,” tulis Melody dalam unggahannya yang viral.
Ironisnya, tidak hanya soal perselingkuhan, Melody juga mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik dalam insiden tersebut.
Pihaknya menunjukkan bekas luka lebam di bagian lengan dan tangan yang diduga akibat tindakan kasar suaminya.
“Selama 12 tahun pernikahan, kurang lebih sembilan tahun di antaranya saya mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun psikis,” ungkap Melody dengan nada pilu.
Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari masyarakat yang mengecam keras tindakan pelaku serta mendesak agar proses hukum dijalankan secara adil dan transparan.
Netizen pun menuntut agar Polda Sulut tidak hanya memberikan sanksi etik, melainkan juga menjerat pelaku dengan pidana atas dugaan KDRT yang dialami Melody.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dan citra Polri di mata masyarakat. Oleh karena itu, Polda Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
(Yudi barik)