Polres Bitung Serahkan Tersangka dan BBM Solar Ilegal 17 Ribu Liter ke Kejaksaan

"JFR Resmi Diserahkan ke Kejari Bitung: Diduga Timbun Solar Subsidi di Gudang Sagerat".

Polres Bitung saat menyerahkan berkas perkara dan barang bukti, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, HUKRIM,Polres Bitung,- Kepolisian Resor (Polres) Bitung resmi menyerahkan tersangka berinisial JFR beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bitung, dalam perkara dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, Kamis (31/7/2025).


Penyerahan yang dikenal dengan Istilah Tahap II ini dilakukan setelah berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Pihak Kejaksaan.


Penyerahan berlangsung pada pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung dan dilakukan langsung oleh penyidik Satreskrim Polres Bitung.


Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka JFR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah memenuhi dua alat bukti sah sebagaimana disyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.


Pasal ini mengatur ancaman pidana terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, termasuk praktik penimbunan dan pengalihan ke sektor industri secara ilegal.


Kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal terkait BBM subsidi di sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.


Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bitung melakukan penggerebekan pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.


Dari lokasi kejadian, petugas menemukan dan mengamankan dua unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar subsidi, serta 17.050 liter BBM solar yang diduga dikumpulkan secara ilegal untuk kemudian dijual ke industri atau pihak yang tidak berhak.


Menurut keterangan resmi dari Polres Bitung, seluruh barang bukti berupa BBM solar tersebut telah dilelang oleh negara, dan hasil lelang digantikan dengan uang sebesar Rp 100.058.400, yang juga diserahkan kepada pihak Kejaksaan bersama dengan tersangka.


Dengan dilaksanakannya Tahap II, kini proses hukum sepenuhnya menjadi wewenang pihak Kejaksaan Negeri Bitung.


Tersangka akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami telah menyerahkan seluruh barang bukti dan tersangka kepada JPU. Selanjutnya, kami percayakan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk melanjutkan proses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Ahmad A. Ari kepada wartawan.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.


Dalam konteks subsidi energi yang diberikan pemerintah, BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor usaha mikro, bukan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi demi keuntungan pribadi atau korporasi.


Pihak kepolisian pun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban distribusi energi nasional.


(Yudi barik)



Lebih baru Lebih lama