Dugaan Mafia Solar Subsidi Beroperasi di Tempat Pelelangan Ikan

"LSM AMTI Desak Penindakan: Solar Subsidi Mengalir ke Kapal di Tumumpa, Publik Pertanyakan Kinerja Penegak Hukum".


IDNEWS.CO,HUKRIM,MANADO- Dugaan praktik distribusi Solar Subsidi Ilegal kembali mencuat di Kawasan Pelelangan Ikan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.


Hasil pantauan langsung menunjukkan adanya pergerakan Dua Kendaraan Truk jenis Hino, yang seluruh Badan Baknya ditutupi Terpal, seolah hendak menyamarkan muatan.


Kedua truk tersebut telah lama terparkir samping Kantor UPTD Pelelangan Ikan, sejak siang dan menjelang sore hari, namun entah siapa pemiliknya.


Saat awak media melakukan penelusuran mendapati salah satu warga yang mengaku sebagai sopir truk.


Dari keterangannya mengakatan bahwa solar itu milik dari salah satu pengusaha ikan bernama Riko.


"Ko, Riko yang punya itu solar, Sadiki le torang somo Saleng di kapal," katanya dengan dialeg khas manado.


Sementara itu saat menjelang sore hari, kendaraan tersebut langsung menuju ke pelabuhan untuk melakukan aktivitas dan awak media sempat mengambil rekaman video menggunakan telepon seluler, sambil memperlihatkan seorang pria sedang mengalirkan solar dari truk ke tangki kapal.


Aktivitas berlangsung tertutup, tetapi masih sempat terdokumentasi jelas. Fakta lapangan itu menimbulkan tanda tanya besar mengenai asal-usul solar, karena distribusi resmi seharusnya dilakukan lewat SPBU Nelayan dengan mekanisme yang diawasi pemerintah.


Publik menduga, praktik tersebut bukan aktivitas spontan, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang sudah berjalan lama.


Dugaan tersebut menguat karena penyaluran solar terlihat begitu lancar tanpa hambatan, bahkan terkesan mendapat perlindungan dari instansi tertentu.


 Situasi ini menimbulkan keresahan karena solar subsidi merupakan komoditas vital, diperuntukkan bagi nelayan kecil demi menjamin keberlangsungan aktivitas melaut.


Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, dengan lantang menyuarakan keprihatinan.


Ia menilai aparat penegak hukum lamban dalam merespons temuan di lapangan. Menurutnya, praktik semacam begini tidak mungkin berlangsung tanpa adanya pembiaran dari pihak berwenang.


Turangan meminta agar segera dilakukan investigasi menyeluruh, mulai dari jalur distribusi hingga siapa saja aktor yang bermain di belakang.


“Negara sudah menggelontorkan dana besar untuk subsidi BBM, tujuannya meringankan beban rakyat kecil. Tetapi kalau distribusi dikuasai kelompok tertentu, jelas merugikan publik sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Aparat harus bergerak cepat, jangan biarkan praktik mafia solar menguasai pelabuhan,” tegas Turangan, saat wartawan memintai keterangannya melalui telpon seluler.


Sorotan publik semakin tajam karena dugaan penyaluran solar subsidi di Tumumpa dilakukan secara terbuka namun tidak tersentuh aparat.


Warga pesisir menilai distribusi bahan bakar bersubsidi kerap kali tidak tepat sasaran. Nelayan kecil masih sering mengeluhkan kesulitan memperoleh solar di SPBU, bahkan ada yang terpaksa membeli dengan harga lebih tinggi di luar jalur resmi.


Kondisi tersebut mencerminkan adanya ketimpangan yang justru melukai rasa keadilan sosial.


Dari perspektif hukum, dugaan penyalahgunaan solar subsidi masuk kategori tindak pidana dengan konsekuensi serius.


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tegas larangan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.


Namun, aturan hukum kerap hanya sebatas teks, sementara praktik di lapangan terus berjalan seolah tidak tersentuh.


Pihak pemerintah daerah maupun aparat keamanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas di Tumumpa.


Ketiadaan sikap tegas memperkuat asumsi publik bahwa ada pembiaran sistematis. Padahal, tanpa pengawasan ketat, kebocoran distribusi solar subsidi akan terus berlangsung, menyebabkan kerugian negara sekaligus memperkaya kelompok mafia.


Keresahan masyarakat nelayan makin terasa karena bahan bakar bersubsidi merupakan urat nadi perekonomian pesisir. Ketika akses terhadap solar terhambat akibat permainan pihak tertentu, nelayan kecil tidak mampu melaut secara maksimal.


Akibatnya, rantai distribusi ikan terganggu, harga di pasar melonjak, dan daya beli masyarakat melemah. Situasi semacam ini menciptakan efek domino terhadap stabilitas ekonomi lokal maupun regional.


Desakan publik kini semakin keras agar pemerintah pusat, aparat kepolisian, dan lembaga pengawas energi turun langsung ke lokasi.


Evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi perlu segera dilakukan, termasuk pembongkaran jaringan yang terlibat. Harapan masyarakat sederhana: solar subsidi harus kembali tepat sasaran, diberikan kepada nelayan kecil sesuai tujuan awal kebijakan.


Tanpa langkah cepat, praktik distribusi ilegal berpotensi menjadi bom waktu. Jika dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, melainkan juga rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.


 Tumumpa kini menjadi cermin persoalan distribusi solar di banyak daerah, sekaligus ujian keseriusan aparat dalam memberantas mafia energi di tanah air.


Sementara itu saat awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol, Muhammad Isral, S.I.K., M.H mengatakan saatnya Tim Resmob tengah menyelidiki lokasi tersebut.


" Mohon bersabar kawan-kawan wartawan, sekarang tim sementara melakukan sidak ke lokasi itu, tidak lama hasilnya Kami akan sampaikan," tutur Muhammad.


(YB)







Lebih baru Lebih lama