Kasus Perundungan Antar Siswa SMK di Bitung Terungkap, Polisi Pastikan Pengawasan dan Sekolah Siapkan Sanksi Tegas

"Motif Balas Dendam Jadi Pemicu Perundungan di SMK Bitung, Polres Pastikan Pencegahan agar Tidak Terulang".

Kasat Reskrim polres Bitung,AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., (foto istimewa)


IDNEWS.CO,HUKRIM,BITUNG,- Kepolisian Resor Bitung mengambil langkah cepat dalam merespons kasus dugaan perundungan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kota Bitung.


Peristiwa tersebut menyedot perhatian publik setelah rekaman Video singkat beredar luas melalui platform Media Sosial Facebook.


Dalam video yang viral, tampak seorang siswa berseragam lengkap sedang duduk sambil memegang telepon genggam.


Tiba-tiba, siswa lain yang hanya mengenakan celana seragam mendekati korban dan melakukan tindak kekerasan fisik. Aksi tersebut direkam oleh seorang siswa lain menggunakan ponsel. Potongan video tersebut memicu kecaman publik karena dianggap mencederai dunia pendidikan dan mengancam rasa aman siswa di sekolah.


Hasil penyelidikan aparat mengungkap bahwa seluruh pihak yang terlihat dalam video adalah siswa dari sekolah yang sama, terdiri atas pelaku perundungan, korban, dan perekam video.


Selain itu, penyelesaian perkara melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pihak sekolah yang diwakili oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite, serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.


Pertemuan juga dihadiri Kanit IV PPA Sat Reskrim IPDA P. Palendeng, SH, serta keluarga korban yang diwakili kakak kandungnya.


Pertemuan klarifikasi resmi berlangsung pada Rabu, 17 September 2025. Momentum ini menjadi wadah untuk membahas langkah penyelesaian melalui forum musyawarah yang dipimpin aparat kepolisian bersama pihak sekolah.


Forum penyelesaian dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan pendampingan Polres Bitung melalui Satgas TP2K (Tim Penanganan dan Penyelesaian Kekerasan). Tim ini dibentuk khusus untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan pendidikan agar dapat ditangani secara cepat, terukur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Motif yang terungkap dalam klarifikasi mengacu pada perasaan dendam. Pelaku mengaku melakukan perundungan karena korban pernah melakukan tindakan serupa terhadap temannya.


Meski alasan tersebut muncul, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada justifikasi bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter.


Kesepakatan musyawarah menghasilkan beberapa langkah strategis, antara lain:


1. Para siswa yang terlibat diwajibkan menandatangani pernyataan tertulis dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban maupun pihak sekolah.



2. Pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban hadir dalam kurun waktu 1x24 jam.



3. Aparat kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus serta memastikan tidak terjadi tindak kekerasan lanjutan di lingkungan sekolah.


Kasat Reskrim Polres Bitung menegaskan bahwa langkah penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan tidak berarti mengabaikan aspek hukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan agar siswa memahami konsekuensi dari setiap tindakan.


Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa.


Kasus viral perundungan di Kota Bitung menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan bahwa upaya pencegahan kekerasan harus diperkuat sejak dini.


 Polres Bitung berkomitmen mendampingi sekolah dalam menegakkan aturan disiplin, sekaligus mengedepankan pola pembinaan karakter agar generasi muda tumbuh dalam lingkungan belajar yang aman, tertib, dan bebas dari praktik kekerasan.


(Yudi barik)





Lebih baru Lebih lama