Pemkot dan Kejari Manado Pelopori Model Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkotika

“Restorative Justice di Manado: Sinergi Hukum Humanis dan Pemulihan Sosial”.

Saat kegiatan berlangsung, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO,- Sebuah langkah monumental ditorehkan di Kota Manado.

Pemerintah Kota Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado resmi menandatangani Nota Kesepakatan Sinergi Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika Pasca Restorative Justice Rehabilitasi.


Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menegaskan arah kebijakan lokal yang berpihak pada pemulihan sosial.


Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti, disaksikan jajaran pejabat pemerintah kota, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Julises Oehlers, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Manado.


Suasana penandatanganan berlangsung penuh kesungguhan dan semangat kebangsaan, menandai dimulainya kerja sama strategis dua institusi negara dalam pengawasan mantan penyalahguna narkotika.


Langkah tersebut menjadi wujud nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu berakhir di meja peradilan. Ada ruang pemulihan, ada kesempatan untuk memperbaiki diri, dan ada harapan untuk kembali menjadi warga yang produktif.


Wali Kota Manado, Andrei Angouw, dalam sambutannya menyatakan bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum semata.


Pemerintah kota memiliki tanggung jawab moral untuk memulihkan mereka yang pernah terjerat narkotika agar kembali menjadi bagian dari masyarakat yang sehat.


“Pemulihan adalah bagian penting dari proses keadilan. Kita tidak hanya ingin menghukum, tetapi mengembalikan mereka menjadi warga yang sehat, berdaya, dan produktif,” ujar Angouw di hadapan para peserta acara.


Kebijakan pengawasan pasca rehabilitasi yang dirancang bersama Kejaksaan Negeri Manado akan menjadi sistem sosial-hukum baru yang mengedepankan fungsi pembinaan.


Pemerintah daerah akan mengambil peran aktif dalam pemantauan, bimbingan, serta integrasi sosial mantan penyalahguna agar tidak kembali terjerumus ke dalam lingkaran gelap narkotika.


Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widyastuti, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice bukanlah bentuk kelonggaran hukum, melainkan upaya rekonstruksi moral dan sosial bagi pelaku yang telah menjalani rehabilitasi.


“Keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas dari tanggung jawab hukum, melainkan diarahkan untuk memperbaiki diri dan memperkuat pengawasan setelah menjalani rehabilitasi,” tegas Widyastuti.


Sinergi antara lembaga kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi penting karena pasca rehabilitasi sering kali menjadi fase paling rawan bagi mantan penyalahguna. Tanpa sistem pengawasan yang baik, potensi untuk kembali menggunakan narkotika tetap tinggi. Karena itu, pengawasan terpadu menjadi langkah kunci dalam memutus mata rantai penyalahgunaan.


Program pengawasan yang akan dijalankan tidak hanya berfokus pada pemantauan perilaku mantan pengguna, tetapi juga pada dukungan psikososial dan pemberdayaan ekonomi.


Mekanisme pengawasan akan melibatkan unsur kejaksaan, perangkat daerah, lembaga rehabilitasi, serta komunitas masyarakat sipil. Kolaborasi ini menciptakan jaring sosial yang kuat bagi mereka yang baru menyelesaikan masa rehabilitasi.


Pemerintah Kota Manado telah menyiapkan berbagai langkah lanjutan seperti pelatihan kerja, pembinaan kewirausahaan, serta pendampingan sosial.


Program-program tersebut dirancang untuk memastikan para mantan penyalahguna memiliki keterampilan baru, sumber penghidupan, dan lingkungan yang mendukung proses pemulihan.


Sinergi antara Pemkot dan Kejari Manado tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencerminkan paradigma baru penegakan hukum nasional. Pendekatan ini memperkuat implementasi keadilan restoratif yang menekankan pemulihan sosial dibanding penghukuman semata.


Kota Manado berpotensi menjadi contoh nasional dalam pengawasan pasca rehabilitasi berbasis kolaborasi lintas sektor. Model ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan dan tanggung jawab sosial.


Melalui kerja sama yang berkelanjutan, diharapkan Kota Manado dapat memperkuat ketahanan sosial, menekan angka penyalahgunaan narkotika, serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat.


Visi besar dari sinergi ini adalah membangun lingkungan kota yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.


Pengawasan pasca rehabilitasi bukan sekadar bentuk kontrol, melainkan gerakan sosial untuk menjaga warga agar tidak kembali terjerat dalam lingkaran penyalahgunaan.


Kebijakan yang diinisiasi oleh Pemkot dan Kejari Manado ini menjadi bukti bahwa hukum dapat bekerja secara manusiawi, dengan orientasi pada pemulihan, bukan semata penghukuman.


Kota Manado menegaskan diri sebagai pelopor kebijakan hukum progresif — mengedepankan keadilan sosial, memulihkan martabat manusia, dan membangun masyarakat yang lebih sadar hukum serta peduli terhadap sesama.


(Yudi barik)

Lebih baru Lebih lama