Pemkot Manado Tegaskan Sanksi Berat bagi Pencuri Penutup Drainase Publik

"Kadis pupr Manado, Johny suwu tegaskan, pencuri penutup drainase bakal di hukum berat".

Kegiatan dari petugas pupr Manado saat mengantisipasi kecelakaan bagi para warga pejalan kaki, (foto istimewa)

IDNEWS.CO, MANADO — Aksi pencurian Manhole Grill atau Penutup Besi Saluran Drainase di sejumlah titik di Kota Manado semakin Meresahkan Warga.


Dalam Sebulan terakhir, laporan Masyarakat terkait hilangnya Besi Penutup Drainase kian meningkat, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan Publik, khususnya para Pejalan Kaki dan Pengendara Motor di Malam Hari.


Kejadian tersebut tidak hanya berdampak pada keamanan pengguna jalan, namun juga menjadi potret lemahnya pengawasan lingkungan perkotaan.


Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan akan memperketat pemantauan terhadap aset publik, terutama fasilitas infrastruktur jalan dan drainase yang rentan dicuri untuk dijual sebagai besi tua.


Kepala Dinas PUPR Manado mengingatkan, penutup drainase berfungsi vital untuk melindungi aliran air hujan agar tidak tersumbat, sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang melintas di area tersebut.


Pemerintah Kota akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta pihak kelurahan untuk melakukan patroli berkala di sejumlah titik rawan pencurian, seperti di kawasan Bahu, Tikala, dan Tuminting yang selama ini sering menjadi target pelaku.


Sementara itu, Suwu juga menilai bahwa, aksi pencurian penutup drainase bukan sekadar tindak kriminal ringan, melainkan bentuk pengabaian terhadap keselamatan publik dan kerugian negara.


Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh bersikap acuh terhadap tindakan kejahatan semacam ini.


“Kami meminta masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Jika mendapati seseorang mencabut atau mencuri penutup drainase, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab moral kita bersama sebagai warga kota,” tegas Suwu, Senin (13/10/25).


Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera.


Berdasarkan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang terbukti melakukan pencurian dapat diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.


Jika terbukti dilakukan secara berulang, berkelompok, atau terhadap barang milik negara, ancaman hukumannya dapat meningkat sesuai ketentuan dalam Pasal 363 KUHP dengan pidana maksimal tujuh tahun penjara.


Suwu juga menyoroti bahwa pencurian fasilitas umum seperti penutup drainase termasuk dalam kategori tindak pidana terhadap aset publik, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat luas.


Hilangnya satu penutup besi drainase saja dapat mengakibatkan korban luka parah, bahkan kematian, jika seseorang terperosok ke dalam lubang tersebut saat malam hari atau ketika genangan air menutupi lubang yang terbuka.


Dari hasil pemantauan lapangan, beberapa titik di pusat Kota Manado ditemukan drainase yang dibiarkan terbuka tanpa penutup.


Kondisi ini menjadi bukti bahwa tindakan pencurian sudah masuk pada tahap mengkhawatirkan.


Pemerintah Kota Manado menyatakan akan segera mengganti penutup yang hilang dengan material alternatif, seperti composite grill, untuk mengurangi risiko pencurian ulang.


Selain langkah fisik, Pemerintah juga segera berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan sekaligus sekarang tim sementara jalan untuk mengecek, mana saja lokasi drainase yang penutup lubang sudah hilang.


Begitu juga dengan keberadaan ketua-ketua lingkungan segera berpartisipasi dalam menjaga kebersihan, keamanan, serta kelengkapan fasilitas publik di lingkungan masing-masing.


Melalui pendekatan partisipatif ini, Pemkot berharap masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi turut berperan aktif sebagai pengawas sosial.


Sementara itu, Suwu juga menambahkan, ketegasan hukum dan partisipasi masyarakat menjadi dua pilar penting dalam menekan kasus pencurian fasilitas umum di Manado.


“Jika aparat dan warga saling bersinergi, maka tindakan pencurian semacam ini tidak akan lagi menjadi kebiasaan. Kota yang maju adalah kota yang warganya peduli terhadap lingkungannya,” ujarnya menutup pernyataan.


Dengan meningkatnya kesadaran publik dan pengawasan terintegrasi antara pemerintah, aparat, serta masyarakat, diharapkan Manado dapat terbebas dari praktik pencurian fasilitas umum yang merugikan banyak pihak dan membahayakan keselamatan warga.


(Yudi barik)






Lebih baru Lebih lama