Kuota Haji Khusus Manado 2026 Anjlok Tajam, Kemenag Minta Jamaah Tenang dan Tetap Menunggu Panggilan Ilahi

"Fahrin Pole dorong Pemda Sulut segera realisasikan perda haji untuk perkuat layanan".

Foto regulasi sesuai dengan KMHU, foto insert kasi haji dan umrah, fahrin Pole, (foto idnews.co)

IDNEWS.CO, MANADO,- Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 mendatang bagi Masyarakat Kota Manado dipastikan akan berlangsung dalam situasi keterbatasan Kuota.


Penurunan drastis Alokasi Haji menjadi sorotan setelah Kementerian Agama Kota Manado, menyampaikan bahwa Jatah Jamaah untuk Wilayah tersebut hanya berada pada kisaran 145 orang.


Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Hi. Fahrin Pole, saat diwawancarai sejumlah jurnalis pada Senin (17/11/2025).


Pernyataan tersebut langsung menimbulkan gelombang reaksi dari masyarakat, terutama calon jamaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan rukun Islam kelima.


Dengan semakin panjangnya daftar tunggu, isu pengurangan kuota ini menjadi perhatian publik.


Fahrin memaparkan bahwa perubahan kuota bukan kebijakan daerah, melainkan hasil keputusan Menteri Haji dan Umrah melalui regulasi resmi bernomor 6 Tahun 2025.


Dalam keputusan tersebut ditetapkan jumlah jemaah Indonesia untuk penyelenggaraan 2026 hanya mencapai 203.320 orang.


Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sehingga seluruh provinsi dan kabupaten/kota mengalami penyesuaian besar-besaran.


Ia menjelaskan, pembagian kuota dilakukan secara proporsional untuk 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.


Dari hasil pembagian tersebut, Manado hanya memperoleh jatah sekitar 145 jemaah. “Ini penurunan yang cukup jauh, dan tentu berdampak langsung pada daftar tunggu,” ujarnya.


Dalam penjelasannya, Fahri tak hanya menyoroti sisi administratif, tetapi juga mengangkat dimensi spiritual yang menjadi inti ibadah haji. Ia menyebut bahwa esensi berhaji terletak pada panggilan Ilahi, bukan semata keinginan pribadi.


Dirinya mengutip makna kalimat talbiyah “Labbaik Allahumma Labbaik”, yang menandakan bahwa seorang hamba datang memenuhi panggilan Tuhan.


Penegasan tersebut disampaikan untuk menenangkan calon jamaah yang mulai menunjukkan kegelisahan akibat kuota yang semakin terbatas.


“Kami memahami keresahan masyarakat, tetapi ibadah haji adalah ketetapan yang mengikuti panggilan Sang Khalik,” katanya.


Meskipun terjadi pengurangan, pemerintah tetap memberikan ruang khusus bagi kelompok lansia. Fahri menyebut bahwa jatah lansia untuk Sulawesi Utara sebanyak 21 orang, serta disediakan kuota untuk satu pembimbing ibadah haji dan dua petugas haji daerah.


Pihaknya mengakui bahwa langkah tersebut masih belum mampu menjawab seluruh kebutuhan masyarakat. Namun pemerintah tetap berpegang pada aturan yang ditetapkan agar penyelenggaraan haji berjalan sesuai standar operasional nasional.


Dalam kesempatan yang sama, Fahrin mempertegas pentingnya percepatan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Haji Sulawesi Utara. Menurutnya, Perda tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan dukungan pembiayaan bagi jemaah, mulai dari transportasi lokal, perjalanan menuju Embarkasi Balikpapan, hingga konsumsi dan kebutuhan teknis lainnya.


Dia menyebut, implementasi Perda sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat berperan lebih strategis dalam memastikan pelayanan haji tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan pusat.


“Amanat undang-undang sudah jelas, tinggal komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikannya,” tegasnya.


Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag Manado akan melakukan sosialisasi secara berjenjang kepada masyarakat dan kelompok-kelompok calon jemaah haji.


Informasi terkait kuota, prioritas, pembiayaan, hingga aturan peralihan akan disampaikan secara terbuka agar masyarakat tidak terjebak pada informasi keliru.


Fahrin berharap masyarakat dapat memahami bahwa pengurangan kuota adalah keputusan nasional yang mengikat, bukan kebijakan lokal.


Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.


(Reporter, Yudi barik)



Lebih baru Lebih lama