"AMTI Desak Penangkapan Jaringan Tambang Ilegal Ratatotok, Polda Sulut Diminta Bertindak".
![]() |
Ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa) |
IDNEWS.CO, HUKRIM, MITRA,- Kawasan Konservasi Kebun Raya Megawati Soekarnoputri di Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara Sistematis dan Massif oleh Jaringan Pengusaha dan Oknum Aparat.
Lahan yang selama Bertahun- Tahun berfungsi sebagai Pusat Penelitian Lingkungan dan Konservasi Flora Endemik telah berubah menjadi Kawasan Eksploitasi Tambang Emas.
Aktivitas alat berat seperti ekskavator berlangsung tanpa henti, mengikis hutan lindung, merusak ekosistem, serta memutus fungsi edukatif dan ekologis Kebun Raya Megawati.
Plang peringatan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang menyatakan kawasan tersebut hanya diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, secara terang-terangan diabaikan oleh para pelaku usaha tambang ilegal.
![]() |
Ketua Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan mengutuk ulah para oknum PETI biadab se-enaknya mengambil emas dengan brutal, sehingga berdampak pada kerusakan fatal.
" Saya heran kenapa pemangku kepentingan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah setempat, terkesan tutup mata melihat persoalan ini," tegas Turangan saat awak media memintai tanggapannya, Jumat (25/7/25) Siang tadi.
Pria yang vokal dan kritis ini mengatakan kembali, lokasi itu sudah terpampang peringatan dan sanksi jangan menambang, mengambil, merusak di kawasan hutan.
" Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK 175/Menhut-ll/2014, berarti lokasi tersebut peruntukkan hanya seputaran penelitian saja. Lantas harus jadikan tambang ilegal kan lucu juga, dan berlangsung cukup lama lagi," ucap Turangan, saat awak media memintai keterangan, Jumat (25/7/25) Siang tadi.
Seraya menambahkan kembali walau sanksi cukup berat namun terkesan kumabal juga, entah mungkin ada yang back up atau semacam apa kurang paham juga.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 13 nama pengusaha tambang ilegal disebut-sebut terlibat dalam aktivitas terlarang, Mereka antara lain, Ko Melky, Ko Sian, Kiki M, Alen T, Elo K, Eming K, Inal S, Jun, Becay, Sugi, Jir, Rendi M, dan Jener Pitoy. Mereka diduga menambang tanpa izin dan merusak ekosistem hutan lindung tersebut.
Namun belakangan berkembang ternyata para penambang ilegal sering menyetor upeti ke sejumlah oknum petugas Kebun Raya yang justru bertugas menjaga dan melindungi kawasan tersebut.
" Kami menerima informasi beberapa petugas seperti Stif Aring, bersama Edi dan Niky, Mereka-mereka ini katanya berperan mengutip setoran dan sebagai koordinator pungutan liar (upeti) dari para pelaku tambang," ungkap Turangan.
Lebih parahnya lanjut Turangan, nama Royke Lumingas, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mitra, juga mencuat ke permukaan diduga menerima setoran.
" Makanya aktivitas berlangsung terus menerus, karena semua bermain sehingga pelaku tambang liar tak tersentuh hukum hingga sekarang. Walau kebun raya kondisinya semakin parah tapi terjadi pembiaran selama bertahun-tahun," geram Turangan.
Dari segi aturan hukum jelas pidananya cukup berat, sesuai dengan Pasal 35 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).
"Begitu juga Pasal 89 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan, itu penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar, dan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar," terang Turangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku maupun oknum yang terlibat.
Aktivitas penambangan ilegal terus berlangsung, mengancam kelestarian hutan dan keberlangsungan Kebun Raya Megawati sebagai kawasan konservasi yang memiliki nilai edukatif tinggi.
Turangan mendesak agar Polda Sulawesi Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk segera turun tangan.
" Perlu tindakan keras seluruh pihak yang terlibat, tangkap dan penjarakan siapa saja yang terlibat, sekalipun Dia Pejabat atau Aparat Penegak Hukum demi menyelamatkan kekayaan alam Ratatotok yang kian parah," tutup Turangan.
(TIM)