"Boby Kereh: Perlu ada beberapa point yang diluruskan sehubungan dengan keberadaan BLUD, jelasnya SK Penetapan BLUD di Tahun 2025, baru dalam penetapan status, belum pada tahapan perencanaan pelaksanaan hingga pengangaran".
![]() |
| Foto istimewa |
IDNEWS.CO,MANADO,- Kebijakan Pemerintah Kota Manado dalam penerapan Surat Keputusan (SK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) kini menjadi Sorotan Tajam Publik dan Wakil Rakyat.
Fakta mencengangkan terungkap dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Manado dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa (28/10/2025).
Dalam forum itu, baru diketahui bahwa SK BLUD telah berlaku sejak awal tahun 2025, tanpa sepengetahuan DPRD Manado sebagai lembaga pengawasan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado Jimmy Gosal, SH, MH, mengaku kaget dan menilai langkah Dinas Kesehatan terlalu tertutup dalam mengelola kebijakan publik yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.
“Kami baru mengetahui SK BLUD ini saat pembahasan KUA-PPAS. Padahal, keputusan tersebut sudah berjalan sejak awal 2025. Masalahnya bukan perkara kecil, karena menyangkut pengalihan status rumah sakit dan puskesmas menjadi BLUD. Seharusnya, DPRD dilibatkan sejak awal,” ujar Gosal dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memastikan setiap kebijakan publik berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah sepihak Dinas Kesehatan justru menimbulkan pertanyaan besar soal keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Ketika kebijakan sepenting ini tidak diinformasikan ke DPRD, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam manajemennya,” tambah Gosal.
Dirinya juga menilai, penerapan BLUD tanpa pengawasan bisa menimbulkan celah penyalahgunaan anggaran dan lemahnya kontrol publik, mengingat sistem BLUD memberi keleluasaan pengelolaan keuangan kepada lembaga pelaksana.
Kritik tajam juga datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI), Tommy Turangan, SH.
Pihaknya juga menilai sikap Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, Boby Kereh, mencerminkan gaya kepemimpinan birokrasi yang tertutup, jauh dari semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
“Ini bentuk arogansi birokrasi, SK BLUD sudah berjalan berbulan-bulan tapi DPRD sebagai lembaga resmi pengawas tidak tahu. Itu artinya, Kepala Dinas Kesehatan gagal membangun komunikasi publik yang sehat,” tegas Turangan.
Ia juga menyebut, tindakan semacam begini mencederai semangat transparansi keuangan daerah, apalagi jika sudah menyangkut status BLUD yang memberi keleluasaan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit dan puskesmas.
“Sepertinya kami mencium adanya indikasi penutupan informasi publik yang disengaja. Ini harus diselidiki jika benar ada kebijakan yang dijalankan tanpa koordinasi, maka saya mendorong Wali Kota dan Inspektorat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kadis Kesehatan,” ujar Turangan dengan nada keras.
Turangan menambahkan, Dinas Kesehatan seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik, bukan lembaga yang menutup diri dari mekanisme pengawasan masyarakat dan legislatif.
“Sikap tertutup seperti itu tidak bisa dibiarkan. Manado butuh pejabat publik yang jujur, terbuka, dan siap diawasi. Kalau Kadis tidak bisa transparan, berarti tidak layak mengelola kebijakan sebesar BLUD,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Manado berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan resmi.
Rapat tersebut akan difokuskan pada aspek hukum, administratif, dan teknis penerapan SK BLUD, termasuk dasar pertanggungjawaban keuangan yang melekat di dalamnya.
“Akan segera dipanggil pihak Dinkes dalam waktu dekat. perlu ada pelurusan supaya jelas dasar hukumnya, bagaimana mekanisme penerapannya, dan sejauh mana keterlibatan pemerintah kota dalam pengawasan,” kata Gosal.
Pengamat kebijakan publik juga menilai, perubahan status BLUD semestinya mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mensyaratkan transparansi laporan keuangan, audit berkala, serta keterlibatan legislatif dalam proses perencanaan.
Dengan munculnya persoalan begini, publik menilai perlu ada audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Kesehatan, termasuk verifikasi terhadap penerapan sistem BLUD yang kini menimbulkan tanda tanya.
“BLUD itu bagus kalau dijalankan dengan transparan. Tapi jika sejak awal saja sudah tertutup, maka prinsip good governance tidak berlaku di situ,” pungkas Turangan.
Sementara itu, saat awak media menghubungi Kepala Dinas Kesehatan kota manado, Boby Kereh menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan.
" Perlu ada beberapa point yang diluruskan sehubungan dengan keberadaan BLUD, jelasnya SK Penetapan BLUD di Tahun 2025, baru dalam penetapan status, belum pada tahapan perencanaan pelaksanaan hingga pengangaran. Jadi ini harus dipahami bersama", ungkap Boby.
Seraya juga mengatakan kembali bahwa, pelaksanaan perencanaan dan pengangaran dilaksankan akhir tahun 2025, dan pelaksanaannya di Tahun 2026.
Sementara kata Boby, Penetapan SK BLUD awal Tahun 2025 baru bersifat administrasi dan akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.
" Dinas Kesehatan tidak tertutup dalam memberikan informasi soal penetapan status BLUD untuk Puskesmas dan RSUD, karna ini sudah sering disampaikan pada pertemuan-pertemuan soal rencana pelaksanaan BLUD di puskesmas dan RSUD," jelasnya.
Lebih jauh lagi, Bobby menguraikan penetapan status BLUD sudah disampaikan bahkan laporan langsung ke pimpinan, dan prosesnya sudah sesuai ketentuan. Sementara untuk perencanaan dan rencana pelaksanaan pengangaran dilaksanakan akhir tahun 2025, dan pelaksanaan kegiatannya di Tahun 2026.
"Memang harus disampaikan dalam rapat KUA PPAS, itu sudah sesuai ketentuan. Menyangkut tentang transparansi, hal tersebut memang menjadi tujuan utama kedepan, pada saat pelaksaan BLUD Tahun 2026, Karna memang pelaksanaannya baru akan dimulai pada Tahun Anggaran 2026," tutup Boby.
(Reporter: Yudi barik)
